KEBIJAKAN MUTU


Universitas Dian Nuswantoro telah menetapkan Kebijakan Mutu sebagai bentuk jaminan atas penyelenggaraan pendidikan bermutu dan berkelanjutan, dan ditetapkan dalam SK Rektor No. 030/Kep/UDN-01/V/2008 tentang Kebijakan dan Sasaran Mutu Universitas Dian Nuswantoro, yaitu :

“Sebagai perguruan tinggi yang berkualitas, Universitas Dian Nuswantoro mampu memberikan kepuasan kepada stakeholder, menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi dan memiliki kemampuan wirausaha.”