Strategi jangka penjang pendidikan tinggi 2003 – 2010 menekankan adanya 3 (tiga) kebijakan utama yaitu daya saing, otonomi dan desentralisasi dan kesehatan organisasi sebagai wujud pencapaian akuntabilitas penyelenggaraan perguruan tinggi kepada stakeholder. Kebijakan tersebut memacu perguruan tinggi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 secara tegas menyebutkan bahwa pengendalian dan evaluasi mutu pendidikan harus dilakukan, baik terhadap program studi maupun terhadap institusi pendidikan secara berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, Universitas Dian Nuswantoro pada tahun 2012 telah menyusun Visi, Misi, dan Tujuan Tahun 2012 – 2016 yaitu :
Menjadi Universitas Pilihan Utama di bidang pendidikan dan kewirausahaan.
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas.
2. Menumbuhkembangkan kreatifitas dan inovasi civitas akademika yang bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas dibidangnya dan berjiwa wirausaha.
2. Menghasilkan penelitian yang tepat guna bagi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Menghasilkan program pengabdian kepada masyarakat yang tepat sasaran sebagai bentuk implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Menghasilkan karya-karya inovasi kreatif yang bermanfaat bagi pemerintah masyarakat dan dunia usaha.
5. Menjalin kerjasama/kemitraan dalam berbagai bidang, baik dengan lembaga pemerintahan maupun swasta, di tingkat nasional maupun internasional.